Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 121/PJ/2010
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 121/PJ/2010 Diralat. Untuk melihat peraturan yang meralat, Klik Disini ! !!
23 November 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 121/PJ/2010
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 121/PJ/2010
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) terhitung mulai tanggal 1 April 2010, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Pasal
4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa jasa keuangan adalah termasuk
dalam Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pasal
6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU
Perbankan), mengatur bahwa usaha Bank Umum meliputi :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Sehubungan
dengan hal tersebut, perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum
sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Kegiatan
usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak
terutang PPN meliputi :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Kegiatan
usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN
meliputi :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Contoh produk kegiatan usaha serta pendapatan yang diterima bank sebagaimana dimaksud pada butir 4 dan butir 5 adalah sebagaimana terlampir, yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Edaran ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Bank yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 5, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. Tata Cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha yang sama, perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran ini (mutatis mutandis). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang di wilayah kerjanya terdapat Wajib Pajak bank agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan penegasan ini. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
pada tanggal 23 November 2010
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan ;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.