Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 12/PJ.41/1994
NOMOR SE - 12/PJ.41/1994
TENTANG
DAFTAR ISIAN UNTUK PENGKREDITAN FLN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya permasalahan yang timbul dalam penanganan permohonan pengkreditan FLN yang dibayar sendiri oleh karyawan dengan PPh Pasal 21 yang terhutang atas nama karyawan tersebut dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
1. |
Sesuai dengan
Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.21/1986tanggal
20 Maret 1986 dan SE-55/PJ.23/1986
tanggal 4 Desember 1986 diatur bahwa :
|
||||||
2. |
Dalam pelaksanaannya ternyata
bahwa baik petugas pajak maupun Wajib Pajak menghadapi kendala untuk
memenuhi ketentuan pada butir 1 tersebut, sehingga penyelesaian
permohonan tidak dapat diberikan sesuai dengan batas waktunya. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER