Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 12/PJ.24/1996
NOMOR SE - 12/PJ.24/1996
TENTANG
RALAT KE 2 KEP-58/PJ.1/1996 TANGGAL 31 MEI 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan penambahan dan
perubahan lainnya pada Laporan Penerimaan Pajak (LPP) II, maka perlu
diadakan ralat pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-58/PJ.1/1996
tanggal 31 Mei 1996 (terlampir). Ralat pada formulir LPP II di KPP dan
Kanwil huruf H. (Rincian Pajak Final) disebabkan karena adanya
penambahan objek pengenaan PPh Final atas Penghasilan Jasa Pelayaran
Dalam Negeri dan Jasa Pelayaran Luar Negeri serta pengelompokan
tersendiri atas penerimaan dari PPh Orang Pribadi Luar Negeri eks
Fiskal Luar Negeri pada Rincian Penerimaan PPh Orang Pribadi Luar Negeri
Selain ralat di atas perlu diatur pembukuan penerimaan PPh dalam Masa
transisi. Dalam penyetoran jenis pajak final selain menggunakan
formulir SSP Final juga menggunakan SSP Umum, misalnya pada penerimaan
PPh dari Persewaan Tanah dan Bangunan dan Jasa Pelayaran Dalam Negeri
dan Luar Negeri, yaitu penyetoran yang dilakukan oleh pemungut pajak.
Untuk penyetoran yang menggunakan formulir SSP Final yaitu untuk
penyetoran yang dilakukan sendiri oleh penyewa, penerima jasa Pelayaran
dan lain-lain tidak menjadi masalah karena telah ditampung pada MAP dan
kode setoran tersendiri, sedangkan bagi Pemungut Pajak yang menggunakan
SSP Umum perlu diatur mengenai MAP dan Kode Setoran dari penyetoran
pajak yang dipungutnya.
Mengingat bahwa tidak dapat digunakan MAP dan Kode Setoran yang sama
dengan MAP dan Kode Setoran pada pemungutan final, untuk itu penggunaan
MAP dan Kode Setoran diatur sebagai berikut :
Perihal | MAP | Kode Setoran | |
- | Persewaan
Tanah dan Bangunan yang dipungut oleh Pemungut |
0113 | I |
- | Penghasilan
Jasa Pelayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri |
0112 | I |
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO