Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 12/PJ/2012
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 12/PJ/2012 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik Disini ! !!
14 Maret 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 12/PJ/2012
TENTANG
PEMELIHARAAN BASIS DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 12/PJ/2012
TENTANG
PEMELIHARAAN BASIS DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan diperlukannya data piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih akurat dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak dan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke pemerintah kabupaten/kota, perlu dilakukan kegiatan pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2. Kegiatan pemeliharaan basis data PBB dimaksud dilakukan dengan cara mencocokkan data piutang PBB-P2 dengan dokumen bukti pembayaran PBB yang ada di KPP Pratama, pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya serta verifikasi data objek/subjek pajak pada basis data PBB dengan keadaan yang sebenarnya. | ||||||||||||||
B. | Definisi Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||
C. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||
D. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||
E. | Dasar
| ||||||||||||||
F. | Tata Cara Pelaksanaan
| ||||||||||||||
G. | Lain-Lain
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak