Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 12/PJ/2011
20 Januari 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 12/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PERANGKAT LUNAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 12/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PERANGKAT LUNAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) perangkat lunak dan sebagai salah satu aturan pelaksanaannya. Adapun pengaturannya sebagai berikut:
1. | Terminologi teknis yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
|
2. | Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan HAKI Perangkat Lunak adalah:
|
3. | Pengembangan sistem informasi DJP harus diarahkan dalam rangka mendukung penggunaan Perangkat Lunak Open Source sesuai dengan kebijakan nasional Indonesia Go Open Source (IGOS). |
4. | Setiap fasilitas pengolah informasi/perangkat keras milik DJP hanya boleh dipasangi perangkat lunak legal/berlisensi yang dimiliki oleh DJP. |
5. | Akibat hukum dari penggandaan dan/atau penggunaan perangkat lunak legal/berlisensi yang dilakukan secara ilegal atau melanggar HAKI menjadi tanggung jawab individual pegawai yang bersangkutan. |
6. | Segala pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti dengan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. |
7. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Januari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Pada tanggal 20 Januari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002