Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 117/PJ./2001
9 Februari 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 117/PJ./2001
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan 2 (dua) Keputusan Menteri Keuangan sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 berlaku pada tanggal ditetapkan, sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 berlaku pada tanggal 1 Januari 2001
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK