Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 115/PJ/2010
5 November 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 115/PJ/2010
TENTANG
PELAKSANAAN CETAK MASSAL SPPT, STTS, DAN DHKP PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 115/PJ/2010
TENTANG
PELAKSANAAN CETAK MASSAL SPPT, STTS, DAN DHKP PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai pedoman pelaksanaan cetak massal dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. | Penyediaan Sarana Pencetakan Massal PBB
| ||||||||||
II. | Pencantuman Nama Bank Tempat Pembayaran pada SPPT PBB
| ||||||||||
III. | Jadwal Pekerjaan Pelaksanaan Cetak Massal
| ||||||||||
IV. | Lain-lain
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 November 2010
Direktur Jenderal,
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dn Dokumen di lingkungan Kantor Pusat DJP.