Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 115/PJ/2009
ÂÂÂÂÂ
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
17 Desember 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 115/PJ/2009
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN
SEHUBUNGAN DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 115/PJ/2009
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN
SEHUBUNGAN DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER - 46/PB/2009 tentang Langkah-Langkah
dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran, untuk mengantisipasi pelayanan
kepada Wajib Pajak dalam upaya pengamanan penerimaan tahun anggaran
2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Terkait dengan penerimaan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah memerintahkan  sebagai berikut :
- Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi membuka penuh loket penerimaan setoran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat mulai tanggal 21 Desember sampai dengan 30 Desember 2009, kecuali untuk penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
- Khusus untuk tanggal 31 Desember 2009, loket penerimaan setoran dibuka sampai dengan pukul 15.00, waktu setempat kecuali untuk penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat;
- bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan negara (kecuali PBB/BPHTB) setiap hari kerja mulai tanggal 21 Desember sampai dengan 31 Desember 2009 paling lambat pukul 16.30 waktu setempat;
- Bank/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan PBB/BPHTB ke BO III PBB/BPHTB setiap hari kerja mulai tanggal 21 Desember sampai dengan 30 Desember 2009 paling lambat pukul 15.00 waktu setempat, sedangkan tanggal 31 Desember 2009 paling lambat pukul 14.00 waktu setempat.
- Untuk pelayanan kepada Wajib Pajak dan upaya pengamanan penerimaan, agar para Kepala Kantor :
- berkoordinasi dengan Bank/Pos Persepsi mengenai hal tersebut pada butir 1 di atas.
- mengingatkan kepada para Wajib pajak bahwa bank/pos persepsi buka untuk menerima pembayaran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat mulai tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan 31 Desember 2009, kecuali untuk penerimaan PBB dan BPHTB pada tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan 30 Desember 2009 buka sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat dan pada tanggal 31 Desember 2009 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
- Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-7777/PB/2009 tanggal 2 Desember 2009 hal Monitoring dan Evaluasi Pelaksaan Penerimaan di Akhir Tahun serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tanggal 4 November 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi  di seluruh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN pada akhir tahun anggaran. Apabila diperlukan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat membentuk Tim bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Penentuan tanggal jatuh tempo pelaporan pajak, berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan tenaga Pengkaji dilingkungan KPDJP;
- Kepala PPDDP