Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 114/PJ/2009
ÂÂÂÂÂ
15 Desember 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 114/PJ/2009
ÂÂÂÂÂ
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-62/PJ/2009 TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 114/PJ/2009
ÂÂÂÂÂ
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-62/PJ/2009 TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
diterbitkannya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009
tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009
tentang Pencegahan
Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan
ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Desember 2009
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
1. | Ketentuan
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan
kesepakatan mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan antara
Indonesia dengan negara mitra P3B dan merupakan fasilitas yang hanya
dapat dinikmati oleh pihak-pihak yang berhak, yaitu :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Dalam penerapan P3B di Indonesia, manfaat P3B hanya dapat dinikmati oleh pihak-pihak tersebut di atas dengan cara menerapkan P3B saat Pemotong/Pemungut Pajak menjalankan kewajiban pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan. Namun demikian, dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dipotong/dipungut pajak oleh Pemotong/Pemungut Pajak tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B, WPLN tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak atau dapat memanfaatkan ketentuan mengenai Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) sebagaimana diatur dalam P3B. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa
untuk menghindari perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan
dalam kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | WPLN diperkenankan untuk menggunakan SKD yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang di luar negeri sesuai dengan format dan kelaziman di negara masing-masing untuk menerapkan ketentuan dalam P3B apabila WPLN melunasi pajak terhutang di Indonesia tidak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh Pemotong/Pemungut Pajak di Indonesia. |
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Desember 2009
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
- Kepala Pusat pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.