Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 113/PJ/2010
5 Nopember 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 113/PJ/2010
TENTANG
PENGGALIAN POTENSI DAN PENGAMANAN
PENERIMAAN PAJAK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BARU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 113/PJ/2010
TENTANG
PENGGALIAN POTENSI DAN PENGAMANAN
PENERIMAAN PAJAK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BARU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), perlu dilakukan upaya penggalian potensi dan pengamanan penerimaan pajak WP OP Baru dengan penjelasan sebagai berikut:
I. | Pengertian dan Ketentuan Umum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Penggalian Potensi dan Pengamanan Penerimaan Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Langkah-Langkah Penggalian Potensi dan Pengamanan Penerimaan Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Tata Cara Pelaksanaan Penggalian Potensi dan Pengamanan Penerimaan Pajak Proses bisnis pelaksanaan penggalian potensi dan pengamanan penerimaan pajak WP OP Baru diatur sesuai dengan tata cara yang dibuat dalam bentuk prosedur (Standard Operating Procedure) KPP Pratama sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran ini. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2010
Direktur Jenderal
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.