Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 111/PJ/2010
03 November 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 111/PJ/2010
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PEMBERIAN PERSETUJUAN
ATAS PEMBERITAHUAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG
TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 111/PJ/2010
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PEMBERIAN PERSETUJUAN
ATAS PEMBERITAHUAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG
TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian,
Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, yang antara lain mengatur tentang pemasukan/pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP) untuk transaksi tertentu, maka dalam rangka memperlancar pelaksanaan pemberian persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) ke/dari Kawasan Bebas kepada pengusaha/Wajib Pajak dan pengawasan atas pelaksanannya, perlu diberikan penegasan lebih lanjut yaitu sebagai berikut:
1. | Hal-hal
yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pemasukan/pengeluaran
BKP untuk transaksi tertentu dari Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean
(TLDDP) ke Kawasan Bebas dan sebaliknya adalah sebagai
berikut:
|
||||||||||||
2. | Dalam
rangka pengawasan pemenuhan batas waktu 6 (enam) bulan atas
pemasukan/pengeluaran BKP untuk transaksi tertentu sebagaimana
dimaksud
pada butir 1 huruf d oleh pengusaha/Wajib Pajak, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak di TLDDP yang memberikan persetujuan atas dokumen PPBTT
agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
|
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 03 November 2010
Direktur Jenderal,
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Pada tanggal, 03 November 2010
Direktur Jenderal,
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.