Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 11/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.6/1998
TENTANG
EVALUASI SEMENTARA PENERIMAAN PBB TAHUN 1997/1998 SAMPAI DENGAN BULAN MARET 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan laporan penerimaan PBB tahun 1997/1998 sampai dengan bulan Maret 1998 yang dihimpun oleh Direktorat PBB, dengan ini diberitahukan bahwa realisasi penerimaan PBB tahun 1997/1998 sebagai berikut :
I. |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. |
Perbandingan realisasi penerimaan
PBB tahun 1997/1998 dengan tahun 1996/1997 sampai dengan bulan Maret
1998 dapat dilihat pada tabel berikut :
Bila dibandingkan dengan
penerimaan tahun 1996/1997 periode yang sama, terlihat bahwa persentase
pencapaian rencana penerimaan mengalami penurunan kecuali untuk sektor
Perkotaan dan Perkebunan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. |
Perbandingan realisasi penerimaan
PBB tahun 1997/1998 dengan pokok tahun 1997 dapat dilihat pada tabel
berikut :
Dari
tabel di atas dapat diketahui bahwa persentase penerimaan atas pokok
yang tertinggi adalah sektor Pertambangan (104,67%) dan terendah sektor
Perkotaan (79,16%). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. |
Tabel berikut ini menyajikan jumlah Kanwil DJP, KP.PBB, Dati I dan Dati II yang mencapai/melampaui rencana penerimaan 1997/1998.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Peringkat persentase realisasi penerimaan sampai dengan Maret 1998 dapat disusun sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. |
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dari realisasi penerimaan PBB tahun 1997/1998 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK