Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 11/PJ.52/1998
NOMOR SE - 11/PJ.52/1998
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DI RUMAH SAKIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak mengenai pengenaan PPN atas penyerahan obat pada unit apotik di rumah sakit, maka bersama ini diberikan penegasan kembali sebagai berikut :
-
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jis. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, obat-obatan tidak termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
-
Selanjutnya berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah :
- jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- jasa dokter hewan;
- jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, fisioterapi, dan sejenisnya;
- jasa kebidanan, dukun bayi dan sejenisnya;
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium, dan sejenisnya.
-
berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:
- Atas jasa-jasa perawatan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien, tidak terutang PPN.
- Atas pemakaian obat-obatan baik yang diperoleh dari apotik rumah sakit itu sendiri, maupun yang diperoleh dari apotik di luar rumah sakit, terutang PPN, sehingga pihak rumah sakit harus memungut PPN sebesar 10% dari jumlah tagihan pemakaian obat-obatan tersebut.
-
Untuk itu agar Saudara segera melakukan inventarisasi dan melakukan tindakan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhadap rumah sakit-rumah sakit yang belum ditunjuk sebagai PKP di wilayah kerja Saudara.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA