Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 11/PJ.5.2/1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.5.2/1990
TENTANG
PELAKSANAAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU
AGAMA (SERI PPN - 164)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Departemen Agama Nomor : P/KU.03.1/331/1990 tanggal 23 April 1990,
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 33145/A/A6/B/90 tanggal 8 Mei 1990.
Dengan adanya surat rekomendasi tersebut, dengan ini dinyatakan bahwa semua buku yang tercantum dalam Buku Pertama terbitan IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.5/1990 tanggal 2 April 1990 (Seri PPN-162) tersebut di atas dan PPN yang terutang atas penyerahan buku-buku tersebut ditanggung Pemerintah.
Oleh karena buku tersebut sangat tebal sehingga tidak mungkin disampaikan secepat cepat kepada Saudara maka diminta agar Saudara Menghubungi Pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan 1 (satu) buah Buku Pertama dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah oleh para penerbit, penyalur dan pedagang besar buku.
-
Dengan adanya rekomendasi secara
terpusat, maka Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan buku-buku
pelajaran umum, Kitab Suci dan buku pelajaran Agama, tidak perlu lagi
melampirkan rekomendasi untuk setiap transaksi atau untuk setiap SPT
Masa PPN. Dalam SPT Masa PPN cukup dilampirkan Faktur Pajak lembar ke-2
dan ke-4 yang sudah dibubuhi cap PPN Ditanggung Pemerintah seperti
diatur dalam lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 397/KMK.04/1990
tanggal 30 Maret 1990.
Sebagai pengganti rekomendasi, Pengusaha Kena Pajak diminta melampirkan keterangan yang ditanda tanganinya bahwa buku-buku yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah sesuai dengan daftar Buku dan daftar Penerbit serta halaman yang termuat dalam Buku Pertama terbitan IKAPI tersebut.
-
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya menyampaikan copy Surat Edaran ini dan copy rekomendasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama tersebut diatas kepada Kantor Wilayah atau Kantor Perwakilan Departemen Agama tersebut di atas kepada Kantor Wilayah atau Kantor Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama setempat.
-
Pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas impor dan atau penyerahan buku-buku yang tidak termasuk dalam Buku Pertama ini tetap mengikuti pedoman yang digariskan dalam Surat Edaran Seri PPN-162.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan memberitahukan petunjuk dalam Surat Edaran ini kepada para Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan di wilayah masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MARIE MUHAMMAD