Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 11/PJ/2014
10 Maret 2014
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 11/PJ/2014
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK PENGHASILAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
NOMOR : SE - 11/PJ/2014
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK PENGHASILAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, bersama ini perlu disampaikan petunjuk pelaksanaan penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
||||
B. | Maksud
dan Tujuan
|
||||
C. | Ruang
Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi prosedur kerja penerimaan Surat Keberatan dan prosedur kerja penyelesaian keberatan untuk jenis pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
||||
D. | Dasar
|
||||
E. | Materi
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.