Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 11/PJ/2013
26 Maret 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 11/PJ/2013
TENTANG
RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN TAHUN 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 11/PJ/2013
TENTANG
RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN TAHUN 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, yaitu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan yang sangat besar kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kegiatan perpajakannya. Dengan sistem perpajakan ini dituntut peran aktif dan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai akibat sistem self assessment harus dilaksanakan secara sistematis dan konsisten. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan secara sistematis diharapkan dapat mencapai hasil yang optimal dan mampu menciptakan efek penggentar (deterrent effect). Oleh karena, itu perlu ditetapkan rencana pemeriksaan nasional yang meliputi rencana penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan, rencana penyelesaian pemeriksaan, strategi untuk merealisasikan rencana tersebut, serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam surat edaran ini meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji; dan
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.