Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 11/PJ/2012
14 Maret 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 11/PJ/2012
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN
PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING)
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 11/PJ/2012
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN
PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING)
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Pada tahun 2011 telah diterbitkan beberapa Peraturan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang terkait dengan sarana pengaduan dan penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penerimaan pengaduan termasuk cara penanganan pengaduan, baik yang diterima oleh unit di lingkungan Kantor Pusat DJP maupun unit vertikal lainnya, serta prosedur pemberian Nomor Identitas Pengaduan dan pemberitahuan status pengaduan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Definisi Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Materi
|
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001