Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 11/PJ/2009
4 Februari 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ/2009
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-9/PJ/2009 TENTANG TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 11/PJ/2009
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-9/PJ/2009 TENTANG TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2009 tentang Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Surat Pemberitahuan (SPT) yang merupakan suatu sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya berbentuk :
- Formulir kertas (hardcopy);atau
- e-SPT
- SPT yang berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil langsung di tempat-tempat sebagai berikut :
- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
- Pojok Pajak;
- Mobil Pajak;
- Pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh jenis SPT yang berbentuk formulir kertas (hardcopy) pada tempat-tempat sebagaimana poin 2 adalah sebagai berikut :
- Penanggungjawab di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak adalah Direktorat P2 Humas.
- Penanggungjawab di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah Bidang P2 Humas.
- Penanggungjawab di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Seksi Pelayanan.
- Penanggungjawab di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) adalah KP2KP terkait.
- Penanggungjawab di Pojok Pajak adalah Bidang P2 Humas pada Kanwil DJP yang menyelenggarakan Pojok Pajak.
- Penanggungjawab di Mobil Pajak adalah Bidang P2 Humas pada Kanwil DJP yang menyelenggarakan Mobil Pajak.
- Untuk aplikasi e-SPT yang dapat digunakan untuk membuat SPT dalam bentuk data elektronik (e-SPT) dapat diambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan aplikasi e-SPT adalah Seksi Pelayanan dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- SPT dan aplikasi e-SPT selain dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan poin 4 juga dapat dilakukan dengan mengunduh/men-download dari situs internet Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
- Wajib Pajak dapat mencetak menggandakan dan/atau fotokopi sendiri SPT selama tidak mengubah bentuk, ukuran dan isi SPT.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;