Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 107/PJ/2010
20 Oktober 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 107/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-46/PJ/2010
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KAPAL
UNTUK PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 107/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-46/PJ/2010
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KAPAL
UNTUK PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010 diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) atas impor atau penyerahan Kapal yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. | ||||||||||
2. | Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tersebut mengatur, antara lain :
|
||||||||||
3. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010 mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010. |
Demikian untuk diketahui
dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah
kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.