Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 107/PJ/2009
ÂÂ
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 107/PJ/2009
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR :
PER-50/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA
PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG LOKASI
KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
DI KAWASAN BEBAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-50/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 November 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tembusan:
06 November 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 107/PJ/2009
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR :
PER-50/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA
PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG LOKASI
KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
DI KAWASAN BEBAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-50/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. | Dalam
rangka menciptakan keseragaman dan kelancaran dalam
pelaksanaannya, serta meningkatkan kepastian hukum dan memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, perlu diatur lebih lanjut
tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata
Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang Bagi
Pengusaha Kena Pajak yang Lokasi Kegiatan Usaha atau Tempat PPN
Terutang di Kawasan Bebas. |
||||||||||||||||||||||||
II. | Lampiran-lampiran Tata cara pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tata cara penerbitan surat keputusan pemusatan tempat PPN terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang lokasi kegiatan usaha atau tempat PPN terutang di Kawasan Bebas adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini sebagai berikut:
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 November 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.