Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-105/PJ/2011
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||
|
|||||||
Yth. |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. |
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderat Pajak; Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ; Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; Para Kepala kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; di seluruh Indonesia |
|||||
SURAT EDARAN TENTANG
DAFTAR WAJIB PAJAK SUSPECT LIST SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM |
|||||||
|
|||||||
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-132/PJ/2010 tentang Langkah-Iangkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini disampaikan suspect list Wajib Pajak sebagai penerbit dan/atau pengguna Faktur Pajak Tidak Sah berdasarkan usulan yang diterima dari Kanwil/KPP mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah |
|||||||
Suspect list penerbit dan pengguna faktur pajak tidak sah adalah sebagai berikut : | |||||||
A. | Daftar Wajib Pajak yang diidentifikasi sebagai penerbit sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a.1 ). ii SE-132/PJ/201 0 tanggal 30 November 2010; | ||||||
B. | Daftar Wajib Pajak yang diidentifikasi sebagai pengguna sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a.11 ).b) SE-132/PJ/201 0 tanggal 30 November 2010; | ||||||
Terhadap Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud di atas , KPP diminta menindaklanjutl dengan langkah-Iangkah sebagai berikut : | |||||||
1. | Mengadministrasikan daftar WP suspect list sesuai dengan ketentuan angka 4 huruf b SE-132/PJ/2010 tanggal30 November 2010; | ||||||
2. | Dalam hal WP yang termasuk sllspect list memberikan sanggahan dalam jangka waktu 6 bulan sejak penerbitan suspect list, KPP agar menyampaikan laporan kepada Direktorat lntelijen dan Penyidikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, yang merupakan bag ian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; | ||||||
3. | Dalam hal WP yang termasuk suspect list diusulkan untuk penghapusan NPWP dan/atau pencabutan Nomor Pengukuhan PKP, KPP agar menyampaikan daftar usulan lersebul dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran IV Sural Edaran Direklur Jenderal Pajak, yang merupakan bagian yang tidak lerpisahkan dari Sural Edaran Direklur Jenderal Pajak ini dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ; | ||||||
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh langgung jawab. | |||||||
Ditetapkan di Jakarta | |||||||
pada tanggal 30 Desember 2011 | |||||||
Direktur Jenderal, | |||||||
![]() |
|||||||
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
Kp :PJ.05/PJ.052