Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-104/PJ/2011
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. |
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 2. Para Direktur 3. Para Tenaga Pengkaji 4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan 5. Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar 6. Para Kepala Kantor Wilayah di Jakarta 7. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta |
SURAT EDARAN
Nomor: SE- 104 /PJ./2011
PROYEK PERCONTOHAN TATA KELOLA
KONTEN SITUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan telah diselesaikannya pengembangan situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan situs Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (http://p2humas) terbaru untuk mendukung Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011, dengan ini disampaikan kebijakan Proyek Percontohan Implementasi Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak Menggunakan Organisasi Publikasi, sebagai berikut: | |||
I. | PENGERTIAN | ||
1. | Organisasi Publikasi adalah mekanisme tata kelola konten Situs Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan fasilitas bagi seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk secara aktif berkontribusi konten untuk dipublikasikan pada Situs Direktorat Jenderal Pajak. | ||
2. | Secara umum, Organisasi Publikasi terdiri dari: | ||
a. | Kontributor, selaku pihak yang membuat konten; | ||
b. | Editor, selaku pihak yang melakukan verifikasi dan perbaikan yang diperlukan; dan | ||
c. | Redaktur, selaku pihak yang melakukan publikasi konten. | ||
3. | Konten yang dimaksud untuk dipublikasikan pada Situs Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2011. | ||
II. | PROYEK PERCONTOHAN TATA KELOLA KONTEN SITUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK | ||
1. | Kontribusi konten dilakukan melalui Situs Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (http://p2humas) dengan terlebih dahulu melakukan login pada situs tersebut. | ||
2. | Login pada Situs Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dilakukan dengan menggunakan username dan password yang sama dengan username dan password pada aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian, Keuangan, dan Aset (SIKKA) yang dimiliki oleh setiap pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||
3. | Kontribusi konten sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011 untuk sementara diberlakukan bagi unit kerja Eselon II di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, dan Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta, sesuai dengan hasil sosialisasi yang telah dilakukan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. | ||
4. | Kontribusi konten sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011 akan diberlakukan secara nasional mulai tanggal 1 Juli 2012, terkait sosialisasi yang akan dilakukan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat kepada unit kerja di luar unit kerja sebagaimana dimaksud pada butir 3 pada bulan Februari hingga Juni 2011. | ||
III. | PENGAWASAN PROYEK PERCONTOHAN TATA KELOLA KONTEN SITUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK | ||
1. | Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kontribusi konten yang dipublikasikan pada Situs Direktorat Jenderal Pajak dari setiap kontributor sebagaimana dimaksud pada bagian II. | ||
2. | Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat memberikan teguran kepada unit kerja yang tidak aktif dalam memberikan kontribusi konten. | ||
IV. | EVALUASI PROYEK PERCONTOHAN TATA KELOLA KONTEN SITUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK | ||
1. | Evaluasi atas proyek percontohan tata kelola Situs Direktorat Jenderal Pajak ini dilakukan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. | ||
2. | Hasil evaluasi atas proyek percontohan tata kelola Situs Direktorat Jenderal Pajak akan dilaporkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. |
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pajak.