Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 103/PJ.BT4/1985
6 Desember 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 103/PJ.BT4/1985
TENTANG
PEMERIKSAAN SMB WPPM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat
Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor "SE-6/PJ.5/1985"
tanggal 20 Nopember 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan
dimana pada butir 5 ditegaskan bahwa Pemeriksaan Pajak-pajak di luar
kelompok Wajib Pajak tersebut pada SE-96/PJ/1985 tanggal 9 Nopember
1985 (seri IX) ditunda pelaksanaannya hingga waktu yang akan ditentukan
kemudian, kecuali apabila terdapat izin khusus dari Direktur Jenderal
Pajak maka untuk tidak menimbulkan keragu-raguan, bersama ini saya
tegaskan bahwa :
- Pemeriksaan terhadap WPPM untuk menentukan "Saat Mulai Berproduksi" yang juga mencakup penentuan "penghematan devisa" seperti diatur dalam SE. Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.2/1984 tanggal 27 Juli 1984 butir 4.7. dan
-
Pemeriksaan terhadap WPPM yang
fasilitas perpajakannya telah dicabut oleh BKPM seperti digariskan
dalam SE. Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ.BT4/1985 tanggal 19
April 1985.
Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.