Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-102/PJ/2011
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth.
|
1. Para Direktur 2. Para Kepala Kanwil DJP 3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak 4. Para Kepala KP2KP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
|
SURAT EDARAN NOMOR SE-102/PJ/2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
|
|
Sehubungan dengan perlunya petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: A. Unit Kerja Terkait Unit kerja pada Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah sebagai berikut: 1. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat; 2. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; 3. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; 4. Direktorat Transformasi Proses Bisnis; 5. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan 6. Kantor Pelayanan Pajak. B. Tugas dan Kewajiban 1. Tugas dan kewajiban Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat adalah: a. menyiapkan strategi dan materi sosialisasi terkait uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system); dan b. melakukan koordinasi sosialisasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 2. Tugas dan kewajiban Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan adalah: a. menyiapkan infrastruktur server billing pada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak; b. menyediakan aplikasi layanan pendaftaran peserta billing; c. menyediakan aplikasi layanan pembuatan Kode Billing; d. menyediakan help desk uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) untuk Wajib Pajak, Bank/Pos Persepsi, dan Kantor Pelayanan Pajak; e. membuat kompilasi permasalahan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) yang dilaporkan melalui helpdesk; f. melakukan rekonsiliasi billing dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; g. menjalankan fungsi operator sistem dan pemeliharaan infrastruktur Modul Penerimaan Negara; dan h. menyerahkan seluruh dokumentasi hasil pengembangan aplikasi billing system kepada Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi sebagai dasar pengujian aplikasi. 3. Tugas dan kewajiban Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi adalah melakukan pengujian atas aplikasi billing yang akan digunakan dalam uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) untuk menguji kesesuaian aplikasi yang dikembangkan dengan kebutuhan pengguna (user requirements). 4. Tugas dan kewajiban Direktorat Transformasi Proses Bisnis adalah: a. memantau pelaksanaan tugas dan kewajiban pihak-pihak pada Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan uji coba; dan b. menyusun laporan pelaksanaan uji coba yang menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak. 5. Tugas dan kewajiban Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah: a. melakukan sosialisasi kepada Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penyediaan pelayanan pendaftaran dan pembuatan Kode Billing; dan b. melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak calon peserta billing. 6. Tugas dan kewajiban Kantor Pelayanan Pajak adalah: a. memilih Wajib Pajak untuk diusulkan sebagai calon peserta uji coba penerapan system pembayaran pajak secara elektronik (billing system); b. menyediakan counter pelayanan dan fasilitas jaringan internet dalam rangka pelayanan pendaftaran dan pembuatan Kode Billing; dan c. menatausahakan Bukti Penerimaan Negara yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. C. Prosedur Pelaksanaan Billing System bagi Wajib Pajak 1. Prosedur pendaftaran peserta billing adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. 2. Prosedur pembuatan Kode Billing adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. 3. Prosedur penutupan keikutsertaan Wajib Pajak dalam uji coba billing system adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. |
|
|