Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 101/PJ/2011
29 Desember 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 101/PJ/2011
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 328/KMK.03/2011 TENTANG
PENETAPAN TATA CARA PEMBAHASAN KEBERATAN DAN REVIU ATAS KEPUTUSAN
KEBERATAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-336/PJ/2011
TENTANG PENETAPAN TATA CARA PEMBAHASAN KEBERATAN DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 101/PJ/2011
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 328/KMK.03/2011 TENTANG
PENETAPAN TATA CARA PEMBAHASAN KEBERATAN DAN REVIU ATAS KEPUTUSAN
KEBERATAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-336/PJ/2011
TENTANG PENETAPAN TATA CARA PEMBAHASAN KEBERATAN DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-336/PJ/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Tujuan dilaksanakannya pembahasan keberatan adalah dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penelitian keberatan yang dilakukan Unit Pelaksana Penelitian Keberatan. |
2. | Pembahasan Keberatan adalah pembahasan terhadap konsep Laporan Penelitian Keberatan dari Tim Peneliti Keberatan atas pengajuan keberatan yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dilakukan oleh Tim Pembahas Keberatan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
3. | Penunjukan
Keanggotaan Tim Pembahas Keberatan.
|
4. | Pelaksanaan
Pembahasan Keberatan.
|
5. | Direktur Keberatan dan Banding dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan dan memberi prioritas bagi anggota Tim Pembahas Keberatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu guna meningkatkan keahlian dan pengetahuan anggota Tim Pembahas Keberatan. |
6. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.