Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 101/PJ/2009
13 Oktober 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 101/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-58/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 101/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-58/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2009 tentang Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud berlaku untuk Penunjukan Tempat Pembayaran yang bersifat manual (non elektronik) sesuai dengan wewenang Kepala KPP Pratama yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
- KPP Pratama diminta agar :
- berkoordinasi dengan Bank Umum/Kantor Pos yang akan ditunjuk sebagai Tempat Pembayaran (TP);
- memantau pelaksanaan kewajiban administratif TP sesuai Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor : KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor : 973-012 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (fotokopi terlampir);
- memantau dengan tertib penyampaian Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan melakukan perekaman STTS ke dalam SISMIOP untuk mengurangi permasalahan terkait negative list tunggakan PBB;
- melaporkan dengan segera nomor rekening TP yang digunakan untuk menampung pembayaran PBB termasuk perubahannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
- Prosedur Penunjukan Tempat Pembayaran PBB (TP) ditetapkan sebagaimana Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Oktober 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, serta Kepala Pusat di lingkungan DJP
- Para Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia