Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 100/PJ/2011
29 Desember 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 100/PJ/2011
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH SOSIALISASl/PENYULUHAN
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
PADA TAHUN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 100/PJ/2011
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH SOSIALISASl/PENYULUHAN
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
PADA TAHUN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Edukasi perpajakan dalam bentuk sosialisasi/penyuluhan perpajakan merupakan kegiatan yang secara berkelanjutan harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban perpajakan masyarakat (Wajib Pajak). Melalui peningkatan pemahaman mengenai aspek perpajakan, diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat. Dalam rangka mencapai tujuan dimaksud perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar mendukung pelaksanaan kegiatan sosialisasi/penyuluhan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pada Tahun 2012.
- Langkah-langkah sosialisasi/penyuluhan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pada Tahun 2012 dilakukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan