Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 100/PJ/2009
12 Oktober 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 100/PJ/2009
TENTANG
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN
DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 100/PJ/2009
TENTANG
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN
DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
banyaknya
pertanyaan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi
petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel
marketing (MLM) atau direct selling untuk penghitungan Pajak
Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2009
Direktur Jendera Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
1. | Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. | ||||||||
2. | Wajib
Pajak orang pribadi dengan profesi :
|
||||||||
3. | Perusahaan
dinas luar asuransi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a dan
distributor perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 huruf b boleh menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat :
|
||||||||
4. | Persentase
Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi
dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana
diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000
tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan,
dengan penegasan sebagai berikut :
|
||||||||
5. | Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. |
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2009
Direktur Jendera Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.