Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 10/PJ.7/2005
6 September 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.7/2005
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-142/PJ./2005
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 10/PJ.7/2005
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-142/PJ./2005
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-142/PJ./2005
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor. Beberapa hal yang
perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. | Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak di kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang meliputi satu jenis Pajak tertentu pada tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dapat dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor atau Pemeriksaan dengan Korespondensi. |
2. | Pemeriksaan Sederhana Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen. |
3. |
Pemeriksaan dengan
Korespondensi
adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan surat-menyurat secara tertulis
antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak melalui pos atau jasa pengiriman
lainnya dengan bukti pengiriman dan tidak ada kontak langsung dengan
Wajib Pajak.
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.