Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 10/PJ.6/1992
NOMOR SE - 10/PJ.6/1992
TENTANG
RENCANA PENDATAAN/PENILAIAN OBYEK PAJAK SEKTOR P3 DAN OBYEK KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan SE. Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.6/1992, tanggal 25 Januari 1992, tentang Pelaksanaan Pendataan/Penilaian Obyek PBB Tahun 1992/1993, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Diminta Saudara mengirimkan daftar obyek pajak sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Non Migas, dan Obyek pajak khusus ke Direktorat PBB cq. Subdit Penilaian.
-
Yang dimaksud dengan obyek pajak khusus adalah obyek pajak yang mempunyai nilai tinggi seperti:
- Hotel berbintang 2 ke atas; - Pelabuhan Udara; - Pembangkit Listrik (PLTU, PLTA, PLTD, PLTG); - Pabrik Gula, Pupuk, Semen; - Pompa bensin; - Lapangan golf; - Obyek rekreasi; - Pelabuhan Laut, Dermaga, Industri Kapal Laut/DOCK.
Bagi KP. PBB yang telah melaksanakan pendataan dan penilaian dalam rangka penilaian 30 kota, diminta agar segera mengirimkan hasil penilaian obyek PBB sebagaimana dimaksud butir 2 berikut data pendukungnya untuk dievaluasi.
-
Untuk keseragaman dalam penyusunan laporan, diminta agar Saudara menggunakan contoh formulir terlampir. Laporan tersebut selambat-lambatnya dapat diterima di Jakarta pada pertengahan bulan Maret 1992.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO