Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 10/PJ.51/2001
30 April 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.51/2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ/2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-323/PJ/2001 tanggal April 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO