Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 10/PJ.41/2001
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 10/PJ.41/2001 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
11 April 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.41/2001
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN
PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DAN TATA CARA PENGKREDITANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ/2001 tanggal 5 April 2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditannya.
Untuk memudahkan pemahaman dalam pelaksanaannya, agar pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut disatukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO