Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 10/PJ.3/1998
NOMOR SE - 10/PJ.3/1998
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN PERIKLANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Kegiatan Perusahaan Periklanan
dapat terdiri dari :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Pajak Penghasilan
|
Pemberi Penghasilan | Penerima Penghasilan | Kegiatan | Perlakuan PPh | Tarif |
Klien | Perusahaan Periklanan | Pembuatan
bagian materi Objek iklan oleh perusahaan periklanan
- Supervisi pembuatan |
PPh Pasal
23atas jasa teknik
Bukan Objek PPh |
15% x 40% x imbalan bruto |
- Pemasangan iklan di Media | Bukan Objek PPh Pasal 23 | ------ | ||
- Konsultasi | PPh Final atas jasa konsultan | 4% x imbalan bruto | ||
Perusahaan Periklanan | Perusahaan Media | - Pemasangan iklan di Media | Bukan ObjekPemotongan PPh Pasal 23 | ------ |
Perusahaan Periklanan |
Production
Houseatau separasi Warna dan lain-lain |
Pembuatan Materi iklan | Objek PPh Pasal 23atas jasa teknik | 15% x 40% x imbalan bruto |
3. Pajak Pertambahan Nilai
Pemberi Jasa | Penerima Jasa | Kegiatan | Perlakuan PPN |
Perusahaan Periklanan | Klien | Pembuatan materi iklan oleh Perusahaan Periklanan | Terutang PPN dengan DPPsebesar penggantian yang diterima. |
Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga | Terutang PPN dengan DPP sebesar tagihan kepada klien (Tagihan dari Perusahaan Media + fee). | ||
Pemasangan iklan di media | Terutang PPN dengan DPP sebesar tagihan kepada klien (tagihan dari Perusahaan Media + fee) | ||
Konsultasi | Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian yang diterima. | ||
Spot
bonus, dari media TV |
Terutang PPN dengan DPP dengan harga pasar. |
Perusahaan Media | Perusahaan Periklanan | Pemasangan iklan di Media | Terutang PPN
dengan DPP sebesar penggantian yang diterima. |
Spot bonus | Terutang PPN dengan DPP dengan harga pasar |
Pihakketiga | Perusahaan Periklanan | Pembuatan Materi | Terutang PPN dengan DPPsebesar penggantian yang diterima |
Atas pemberian spot bonus yang dilakukan oleh Perusahaan Media maupun oleh Perusahaan Periklanan tetap terutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak.
4. |
Dalam hal pembuatan materi iklan dan/atau penayangannya dilakukan oleh perusahaan luar negeri maka :
|
Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman.
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Anshari Ritonga