Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 10/PJ.04/2008
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 10/PJ.04/2008 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
31 Desember 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.04/2008
TENTANG
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
NOMOR SE - 10/PJ.04/2008
TENTANG
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), dan ketentuan peraturan pelaksanaannya, terutama di bidang pemeriksaan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Berdasarkan Undang-Undang KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor, maka untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemeriksaan serta menciptakan tertib administrasi pemeriksaan, dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut.
Selain menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan baru tersebut diatas, kebijakan pemeriksaan juga disusun untuk menyelaraskan dengan proses modernisasi administrasi perpajakan yang telah dan sedang berlangsung hingga saat ini. Modernisasi administrasi perpajakan membawa akibat berupa pembubaran Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu, modernisasi juga berakibat pada berubahnya pelaksanaan pemeriksaan di Kantor Wilayah DJP, yaitu hanya melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan.
Menurut Undang-Undang KUP, tujuan pemeriksaan meliputi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mengingat masing-masing tujuan pemeriksaan memiliki karakteristik yang spesifik, dan agar selaras dengan tujuan pemeriksaan tersebut, kebijakan pemeriksaan juga dibagi 2 (dua), yaitu :
- Kebijakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
- Kebijakan pemeriksaan untuk tujuan lain.
Kebijakan pemeriksaan untuk tujuan lain akan ditetapkan dalam surat edaran tersendiri, sedangkan kebijakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah sebagai berikut :
I. | KEBIJAKAN UMUM | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. | Tujuan Pemeriksaan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Ruang Lingkup Pemeriksaan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Jenis Pemeriksaan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Kriteria Pemeriksaan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Jangka Waktu Pemeriksaan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Pelaksanaan Pemeriksaan Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama. F.1. Persiapan Pemeriksaan
F.2. Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Reviu atau Telaahan Sejawat (Peer Review)
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Perluasan Pemeriksaan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J. | Pembatalan, Pengalihan, atau Penghentian Pemeriksaan 1. Pembatalan Pemeriksaan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Pengalihan Pemeriksaan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Penghentian Pemeriksaan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
K. | Pemeriksaan Lokasi
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
L. | Ketentuan Lain-Lain
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | KEBIJAKAN PEMERIKSAAN RUTIN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. | Umum
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Alasan Dilakukan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Rutin dilakukan dalam hal :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Prosedur Usulan dan Penugasan Pemeriksaan Rutin
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KHUSUS | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. | Umum
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Alasan Pemeriksaan Khusus
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Tata Cara Usul Pemeriksaan Khusus
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Tata Cara Persetujuan Pemeriksaan Khusus
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Tata Cara Instruksi Pemeriksaan Khusus
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Pemeriksaan Khusus Dalam Rangka Pemeriksaan Ulang
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Ketentuan Lain-Lain
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | TATA CARA USUL PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DARI PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK Dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diusulkan menjadi Pemeriksaan Bukti Permulaan, berlaku ketentuan sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | LEMBAR PENUGASAN PEMERIKSAAN (LP2) DAN KODE PEMERIKSAAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. | Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2)
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Daftar Kode Pemeriksaan
|
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor :
- SE-02/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Berdasar Kriteria Seleksi;
- SE-03/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Rutin;
- SE-01/PJ.7/2006 tentang Kebijakan Umum Pemeriksaan;
- SE-10/PJ.7/2006 tentang Penegasan atas Pembahasan Hasil Pemeriksaan
- SE-02/PJ.04/2007 tentang Kebijakan Pemeriksaan Khusus; dan
- SE-04/PJ.04/2007 tentang Rencana Pemeriksaan Nasional dan Kebijakan Umum Pemeriksan Tahun 2007,
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.