Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 1/PJ/2009
09 Januari 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 1/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 1/PJ/2009
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN
DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, yang menambah ketentuan baru dalam Pasal 8 huruf b, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. | Pengecualian
dari kewajiban pembayaran FLN bagi anggota keluarga dari
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
tentang
Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan
Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009
diberikan
dengan cara pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan
tanggungan sepenuhnya oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang
bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3
(tiga) hari sebelum hari keberangkatan, dengan ketentuan bahwa Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki
NPWP sendiri dari:
|
||||||||
2. | Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri. | ||||||||
3. | Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan FLN agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya. |
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Januari 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;