Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 1/PJ.03/2008
4 Maret 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 1/PJ.03/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 08/PMK.03/2008
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22,
SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 1/PJ.03/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 08/PMK.03/2008
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22,
SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan
ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah
sebagai berikut :
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tembusan :
- Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) diturunkan dari semula sebesar 2,5% (dua setengah persen) menjadi sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor. Sedangkan bagi importir yang tidak menggunakan API, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu adalah 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 4 Pebruari 2008.
- Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal 04 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Pada tanggal 04 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.