Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 09/PJ.7/1997
NOMOR SE - 09/PJ.7/1997
TENTANG
KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN TAHUN 1997 (SERI PEMERIKSAAN 02-97)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemeriksaan pajak dalam rangka menguji Kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, maka mulai tahun 1997 pemeriksaan pajak harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
I. | Kebijaksanaan Pemeriksaan | ||
1. | Umum | ||
1.1. | Pemeriksaan dititik beratkan pada jenis pemeriksaan : | ||
|
|||
1.2. |
Cakupan Pemeriksaan Rutin terhadap SPT Tahunan PPh tahun pajak 1996 tidak termasuk pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar (SPT-RTLB) kecuali apabila Wajib Pajak melaporkan adanya kompensasi kerugian dalam SPT Tahunan PPhnya.
|
||
1.3. |
Pelaksanaan pemeriksaan tahun pajak 1996 untuk jenis Pemeriksaan Keterkaitan dan Pemeriksaan Khusus yang mulai dilaksanakan dalam tahun 1997 harus sekaligus mencakup pemeriksaan tahun berjalan tahun pajak 1997.
|
||
1.4. |
Pemeriksaan Khusus tahun berjalan dapat juga dilakukan terhadap Wajib Pajak yang bergerak dalam sektor-sektor usaha tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang secara potensial dapat mendukung penerimaan, melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan atau Pemeriksaan Lengkap.
|
||
2. |
Pemeriksaan Keterkaitan | ||
2.1. |
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
(SPPP) agar diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Daftar
Nominatif Wajib Pajak Inti diterima tanpa menunggu diterbitkannya
LP-2/DKHP. |
||
2.2. |
Pengembangan pemeriksaan terhadap
Wajib Pajak Inti harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
setelah SPPP diterbitkan. |
||
2.3. |
Usul penggantian Wajib Pajak Inti
diatur dalam Surat Direktur Pemeriksaan Pajak Nomor: S-4249/PJ.722/1996
tanggal 19 Desember 1996 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Inti harus
diajukan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah Daftar Nominatif
Wajib Pajak Inti diterima. |
||
2.4. |
Pengembangan Pemeriksaan
Keterkaitan dari Wajib Pajak Inti dilakukan terhadap semua Wajib Pajak
Terkait, kecuali apabila Wajib Pajak yang terkait tersebut berdomisili
dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Raya Khusus, atau dengan alasan teknis lain yang dilaporkan terlebih
dahulu ke Kantor Pusat. |
||
3. |
Pemeriksaan Khusus | ||
3.1. |
Persetujuan pemeriksaan khusus
yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE-03/PJ.7/1996
tanggal 7 Maret 1996 (Seri Pemeriksaan 02-96) tentang Pemeriksaan
Khusus, harus mencakup seluruh jenis pajak. |
||
3.2. |
Untuk menghindari tumpang tindih pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh KPP dengan pemeriksaan keterkaitan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap, maka mulai pemeriksaan tahun pajak 1996 dan tahun-tahun pajak berikutnya persetujuan pemeriksaan khusus yang akan dilaksanakan oleh KPP agar diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setelah bulan September.
|
||
4. |
Pemeriksaan Rutin | ||
4.1. |
Sesuai dengan butir 5 SE-02/PJ.7/1996
tanggal 14 Februari 1996 (Seri Pemeriksaan 01-96) ditentukan bahwa
apabila SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun berturut-turut sebelumnya telah
selesai diperiksa lengkap (kelompok B), pemeriksaannya harus dilakukan
oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Sederhana (kelompok BA). Demikian
sebaliknya dalam hal SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun berturut-turut
sebelumnya telah diperiksa sederhana (kelompok A) maka apabila tahun
berikutnya termasuk dalam kelompok A, pemeriksaannya harus dilakukan
melalui pemeriksaan Lengkap (kelompok AB). |
||
4.2. |
Cakupan pemeriksaan rutin terdiri dari : | ||
|
|||
5. |
Ketentuan Lainnya | ||
5.1. |
Pemeriksaan tahun berjalan
meliputi pemeriksaan terhadap kewajiban pembayaran pajak dalam tahun
berjalan dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak. |
||
5.2. |
Pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh baik untuk Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Keterkaitan, maupun Pemeriksaan Khusus tetap dapat dilakukan meskipun terhadap Wajib Pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan untuk jenis pajak tertentu.
|
||
5.3. |
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan DJP-BPKP tahun 1997/1998 tidak dikaitkan dengan pemeriksaan tahun berjalan.
|
||
II. |
Rencana Pemeriksaan |
NO | JENIS PEMERIKSAAN | UNIT PELAKSANA PEMERIKSAAN LENGKAP | UNIT PELAKSANA PEMERIKSAAN SEDERHANA | TOTAL | ||||
JUMLAH | % | JUMLAH | % | JUMLAH | % | |||
1. | Pemeriksaan Rutin : | 1.514 | 13,14 | 31.281 | 33,00 | 32.795 | 30,84 | |
2. | Pemeriksaan Keterkaitan : | |||||||
- | WP Inti | 1.250 | 10,85 | 0 | 0 | 1.250 | 1,17 | |
- | Keterkaitan | 2.485 | 21,57 | 0 | 0 | 2.485 | 2,34 | |
Jumlah Pemeriksaan Keterkaitan | 3.735 | 32,42 | 0 | 0 | 3.735 | 3,51 | ||
3. | Pemeriksaan Khusus | 1.267 | 11,00 | 31.758 | 33,50 | 33.078 | 31,11 | |
4. | Pemeriksaan Tahun Berjalan : | |||||||
- | Pemeriksaan Keterkaitan | 3.735 | 32,43 | 0 | 0 | 3.735 | 3,51 | |
- | Pemeriksaan Khusus | 1.267 | 11,00 | 31.758 | 33,50 | 32.996 | 31,03 | |
Jumlah Pemeriksaan tahun berjalan | 5.002 | 43,43 | 31.758 | 33,50 | 36.731 | 34,54 | ||
5. | Jumlah Rencana Pemeriksaan Tahun 1997 | 11.518 | 100,00 | 94.797 | 100,00 | 106.339 | 100,00 | |
6. | Rencana Pemeriksaan Tim Gabungan DJP-BPKP | 1.032 | 100,00 | 0 | 0 | 1.032 | 100,00 |
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat-surat Edaran yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER