Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 09/PJ.43/1994
NOMOR SE - 09/PJ.43/1994
TENTANG
BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. (SERI PPh PASAL 21-50)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
-
Terlampir disampaikan Keputusan Menteri Keuangan No. 49/KMK.04/1994 tanggal 9 Februari 1994 tentang "Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto".
-
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 telah ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini.
-
Besarnya biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 648.000,- (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan.
-
Sedangkan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp.216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) sebulan.
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER