Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 09/PJ.321/1993
26 April 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.321/1993
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS PPN/PPn BM DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR BARANG MODAL
DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 09/PJ.321/1993
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS PPN/PPn BM DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR BARANG MODAL
DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini
disampaikan foto copy
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 128/KMK.00/1993
tanggal 10 Februari 1993 tentang Pemberian Fasilitas Impor atas Impor
Barang Modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta,
yang merupakan peraturan pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Keputusan Presiden
Nomor 37 Tahun 1992. Hal-hal yang perlu diperhatikan
sehubungan dengan keputusan tersebut adalah :
- Yang
dimaksud dengan
fasilitas
impor dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 128/KMK.00/1993
sehubungan dengan perpajakan adalah atas impor barang modal dalam
rangka usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta :
- PPN dan PPn BM yang terutang ditangguhkan; dan - PPh Pasal 22 UU PPh 1984 tidak dipungut.
Fasilitas hanya diberikan kepada Badan Usaha Swasta termasuk Koperasi yang telah memegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk kepentingan umum yang dikeluarkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi atau pejabat yang ditunjuk.
- Barang
modal.
3.1. Barang modal yang dapat diberikan fasilitas adalah mesin dan peralatan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang : - mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun; dan - dipergunakan secara langsung dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. Termasuk barang modal Yang diberikan fasilitas adalah suku cadang yang dimasukkan/diimpor bersama-sama dengan barang modal sepanjang nilainya tidak melebihi 5% dari barang modal dimaksud. 3.2. Fasilitas impor barang modal hanya dapat diberikan terhadap barang-barang yang jenisnya telah ditentukan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 128/KMK.00/1993 tersebut. Jenis-jenis barang tersebut harus tercantum dalam Daftar Induk yang diterbitkan oleh: - BKPM, bagi Badan Usaha Swasta dalam rangka PMA/PMDN; atau
- Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, bagi badan usaha lainnya.
Daftar Induk tersebut diverifikasi oleh PT. Sucofindo.
- Keputusan Pemberian
Fasilitas.
Permohonan fasilitas impor diajukan kepada : - Ketua BKPM, bagi badan usaha dalam rangka PMA/PMDN; atau
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, bagi badan usaha lainnya;
Ketua BKPM atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas dimaksud, yang salah satu salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak yang selanjutnya akan diteruskan kepada KPP yang terkait.
- Pembayaran
kembali
PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22.
5.1. Dalam hal barang modal yang diberikan fasilitas tersebut : - digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan semula, atau
- dijual atau dipindahtangankan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain, walaupun barang modal tersebut digunakan untuk tujuan yang sama, maka PPN dan PPn BM yang telah ditangguhkan harus disetor ke Kas Negara.
Pelaksanaan dan besarnya PPN dan PPn BM yang harus disetor dihitung menurut ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989. Sedangkan PPh Pasal 22 Impor tidak perlu ditagih kembali, karena PPh yang terhutang akan dihitung dalam SPT-PPh Tahunan.
5.2. Dalam hal PPN yang ditangguhkan tersebut dikreditkan, karena badan usaha yang memperoleh fasilitas juga mempunyai kegiatan usaha lainnya sebagai PKP, maka PPN tersebut ditagih kembali dengan menerbitkan SKP.
Dengan adanya pemberian fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM yang terutang serta PPh Pasal 22 tidak dipungut atas impor barang modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta tersebut, maka para kepala KPP diminta agar :- Mengadministrasikan sebaik-baiknya salinan Keputusan Pemberian Fasilitas Penangguhan PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut atas impor barang modal oleh badan usaha swasta penyedia tenaga listrik yang terdaftar di wilayah masing-masing.
- Mengawasi penggunaan dan
penjualan/pemindahtanganan barang modal yang memperoleh fasilitas.
Dalam hal Badan Usaha dimaksud tidak menyetor kembali PPN/PPn BM yang
telah ditangguhkan, karena barang modal digunakan untuk kegiatan lain
yang tidak sesuai dengan tujuan semula/dijual/dipindahtangankan, agar
PPN/PPn BM yang tidak disetor
tersebut ditagih dengan menerbitkan SKP. - Segenap jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang di wilayah kerjanya terdapat pihak yang menerima pengalihan/pemindahtanganan barang modal yang memperoleh fasilitas berkewajiban menyampaikan informasi/data kepada Kepala KPP di mana badan usaha yang mengalihkan/memindahtangankan terdaftar.
- Pihak-pihak yang diberi wewenang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap badan usaha yang memperoleh fasilitas tersebut supaya meneliti dan mengawasi dengan cermat jangan sampai terdapat pengkreditan PPN yang ditangguhkan serta adanya PPh Pasal 22 impor yang tidak dipungut yang ternyata diperhitungkan dalam SPT-PPh Tahunan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER