Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 09/PJ.24/1999
13 Agustus 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.24/1999
TENTANG
PENGGUNAAN ROTOTYPE UNTUK PENERIMAAN SSP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 09/PJ.24/1999
TENTANG
PENGGUNAAN ROTOTYPE UNTUK PENERIMAAN SSP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-140/PJ/1999 tanggal 22 Juni 1999, CITIBANK telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan rototype (Receipt Stamp) sebagai pengganti tanda penerimaan pembayaran pada SSP bagi wajib pajak Kontraktor Production Sharing (KPS) maupun non KPS.
Rototype tersebut mencantumkan tanggal penerimaan setoran, nama dan tanda tangan penerima setoran, cap bank yang bersangkutan dan dibubuhkan pada kotak sebelah kiri bawah pada SSP yaitu kotak "Diterima oleh Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro".
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK