Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 09/PJ/2014
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 09/PJ/2014 Diralat. Untuk melihat peraturan yang meralat, Klik Disini ! !!
17 Februari 2014
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 09/PJ/2014
TENTANG
PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 09/PJ/2014
TENTANG
PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Maksud disusunnya surat edaran ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan perpajakan oleh DJP kepada seluruh masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013. Tujuan disusunnya surat edaran ini adalah menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP, khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pelaksanaan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Ketentuan
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan.