Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 08/PJ.6/2000
29 Februari 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.6/2000
TENTANG
PERMINTAAN DATA OBJEK PAJAK YANG ADA DI BAWAH PENGAWASAN BPPN YANG BELUM LUNAS PBB
Sebagai tindak lanjut
dari kesepakatan
antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan Direktorat
Jenderal Pajak menyangkut komitmen BPPN untuk membantu pelunasan utang
pajak atas aset Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Take Over (BTO) yang
berada di bawah pengawasannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
- Agar Kepala KP PBB segera menginventarisir objek pajak di bawah pengawasan BPPN yang belum lunas PBB di wilayah kerja masing-masing.
- Data dimaksud agar segera dilaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat PBB dengan menggunakan format laporan sebagaimana terlampir disertai dengan foto copy SPPT/salinan SPPT, untuk ditindak lanjuti upaya penagihannya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY