Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 08/PJ.34/2001
12 November 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.34/2001
TENTANG
PEMBERLAKUAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - SLOVAKIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 08/PJ.34/2001
TENTANG
PEMBERLAKUAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - SLOVAKIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dilakukannya Ratifikasi P3B RI -Slovakia di kedua negara dan telah dilakukan pertukaran instrumen Ratifikasi, maka sesuai dengan Pasal 28 P3B RI-Slovakia, P3B tersebut sah berlaku sejak tanggal 30 Januari 2001. Dengan demikian perlakuan pajak untuk penduduk Slovakia yang mendapat penghasilan dari Indonesia terhitung sejak 1 Januari 2002 tunduk kepada P3B tersebut. Terlampir disampaikan teks P3B RI-Slovakia.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO