Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 08/PJ.24/1996
NOMOR SE - 08/PJ.24/1996
TENTANG
RALAT LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-64/PJ.1/1996 TANGGAL 20 JUNI 1996
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ.24/1994 TENTANG
PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK DAN PENAMBAHAN KODE/MAP &
SETORAN PAJAK PENGHASILAN FINAL ATAS JASA PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI (KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.04/1996) DAN JASA PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU
PENERBANGAN LUAR NEGERI (KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 417/KMK.04/1996)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
-
Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-64/PJ.1/1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ.24/1994 tentang Penambahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak, maka perlu dilakukan pembetulan/ralat sebagaimana terlampir.
-
Mengingat pengenaan pajak penghasilan final atas Jasa perusahaan pelayaran dalam negeri (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri) dan jasa perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri) belum tertampung, maka ditetapkan Kode/MAP dan Kode Setorannya sebagai berikut :
JENIS PENGHASILAN
KODE/MAP
KODE
SETORANPENYETOR
1. Jasa Pelayaran Dalam Negeri 0 1 1 5
9 4
Wajib Pajak sendiri
2. Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri 0 1 1 5 9 5 Wajib Pajak sendiri
-
Sehubungan dengan hal di atas perlu ditegaskan bahwa setiap KPP yang terdapat Wajib Pajak yang mempunyai usaha Jasa Pelayaran Dalam Negeri dan Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri wajib menginformasikan tentang tata cara penyetorannya.
-
Wajib Pajak diperkenankan mencetak sendiri SSP dengan langsung mengisi data Wajib Pajak, antara lain : Nama, alamat, NPWP.
-
Pengadaan SSP Final dilakukan oleh KPP masing-masing.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO