Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 08/PJ/2012
02 Maret 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 08/PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Pasal 5 huruf d angka 6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada pedoman penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan pedoman penyusunan KKP sebagai berikut.
A. | Definisi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Pembuatan
dan Penelaahan KKP
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ketentuan
Umum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Format
KKP Umum Format KKP Umum terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Kode
Indeks Berkas KKP Kode Indeks Berkas KKP merupakan suatu tanda yang diberikan pada berkas KKP agar dapat diidentifikasi dengan mudah dan cepat. Kode Indeks Berkas KKP terdiri atas Kode Indeks KKP, Kode Indeks Dokumen Pendukung KKP, dan Kode Indeks Dokumen Pemeriksaan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penyusunan
KKP
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Ketentuan
Lain-Lain
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Ketentuan
Peralihan
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan