Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 08/PJ.014/2007
02 Agustus 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.014/2007
TENTANG
BENTUK, UKURAN, DAN SPESIFIKASI TEKNIS PENCETAKAN SPT TAHUNAN PPh BESERTA KELENGKAPANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 08/PJ.014/2007
TENTANG
BENTUK, UKURAN, DAN SPESIFIKASI TEKNIS PENCETAKAN SPT TAHUNAN PPh BESERTA KELENGKAPANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-81/PJ./2007 tanggal 16 Mei Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 beserta Petunjuk Pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.014/2007 tanggal 28 Februari 2007 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Formulir Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya, pencetakan barang cetakan dimaksud dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Wilayah. Dalam surat edaran tersebut telah disampaikan spesifikasi teknis Formulir LPAD sedangkan spesifikasi teknis Formulir SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya akan disampaikan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Teknis terkait.
- Draft Formulir SPT Tahunan PPh, Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya telah disetujui oleh direktorat teknis terkait, oleh karena itu spesifikasi Formulir SPT Tahunan PPh, Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya yang akan dicetak adalah sebagai berikut:
a. | Formulir
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770)
|
||||||||||||||||||||||||||
b. | Formulir
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S)
|
||||||||||||||||||||||||||
c. | Formulir
SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771)
|
||||||||||||||||||||||||||
d. | Formulir SPT Tahunan PPh WP Pasal 21 (SPT
1721)
|
||||||||||||||||||||||||||
e. | Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang
Pribadi (Buku SPT 1770)
|
||||||||||||||||||||||||||
f. | Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang
Pribadi Sederhana (Buku SPT 1770 S)
|
||||||||||||||||||||||||||
g. | Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan (Buku
SPT 1771)
|
||||||||||||||||||||||||||
h. | Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Pasal 21
(Buku SPT 1721)
|
||||||||||||||||||||||||||
i. | Lembar Pengantar Direktur Jenderal Pajak
|
||||||||||||||||||||||||||
j. | Lembar Perhatian
|
||||||||||||||||||||||||||
k. | Lembar Perubahan Data Wajib Pajak
|
||||||||||||||||||||||||||
l. | Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
|
||||||||||||||||||||||||||
m. | Amplop SPT
|
- Percetakan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan $ (SPT 1771/$) dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang membutuhkan formulir tersebut dapat mengajukan permintaan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Perlengkapan.
- Jumlah formulir SPT Tahunan PPh yang dicetak berdasarkan data Wajib Pajak yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja kantor wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa setiap Wajib Pajak memperoleh 2 (dua) set formulir SPT Tahunan PPh.
- Jumlah buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh yang dicetak disesuaikan dengan data Wajib Pajak yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja kantor wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan pemberian buku tersebut diprioritaskan kepada Wajib Pajak baru.
- Untuk pengepakan diusahakan agar formulir SPT Tahunan PPh, Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya tersebut dimasukkan ke dalam box yang cukup kuat dan dilapisi dengan lembaran plastik untuk menghindari barang cetakan tersebut rusak saat pengiriman.
- Dalam rangka mempermudah Wajib Pajak dalam penyampaian Formulir SPT Tahunan PPh dimohon pada saat pengiriman Formulir Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dapat menyisipkan lembaran kertas yang berisi alamat KPP/KP4/KP2KP yang bersangkutan.
- Untuk penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus diperhatikan harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan atau daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Contoh perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berasal dari Bagian Perlengkapan KPDJP hanya merupakan contoh perhitungan saja dan tidak wajib untuk dipergunakan dalam memperkirakan kebutuhan biaya untuk pencetakan Formulir dan buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya pada masing-masing kantor wilayah.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan:
1. Direktur Jenderal;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.