Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 08/PJ.01/2008
23 Juni 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.01/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 77/PMK.01/2008 TENTANG BANTUAN HUKUM
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 08/PJ.01/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 77/PMK.01/2008 TENTANG BANTUAN HUKUM
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2008
tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan, dengan ini
disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut antara lain sebagai berikut :
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut antara lain sebagai berikut :
- Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2008 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan adalah untuk menciptakan ketertiban dalam penanganan bantuan hukum di luar pengadilan maupun masalah hukum berupa perkara atau sengketa di muka pengadilan yang menyangkut Departemen Keuangan beserta instansi-instansi dan badan-badan di lingkungan Departemen Keuangan.
- Bantuan Hukum diberikan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan kepada Unit dan/atau Menteri, Mantan Menteri, Pejabat, dan/atau Pegawai aktif maupun yang telah pensiun dilingkungan Departemen Keuangan yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
- Permintaan Bantuan Hukum oleh unit di lingkungan Departemen Keuangan kepada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dilakukan melalui pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan.
- Dalam hal Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Unit di lingkungan Departemen Keuangan, harus dikoordinasikan dengan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
- Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum di unit Eselon I dibebankan pada anggaran unit Eselon I yang bersangkutan.
Demikian disampaikan
untuk menjadi perhatian.
A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan :
Direktur Jenderal