Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 08/PJ.01/2007
6 Januari 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.01/2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.03/2007 DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.03/2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 08/PJ.01/2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.03/2007 DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.03/2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan
diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002
tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Departemen Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2007
tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
- Para pegawai pada unit/kantor yang telah menerapkan sistem
administrasi
modern atau sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 PMK Nomor
33/PMK.03/2007
diberlakukan Kode Etik Pegawai dan wajib menandatangani
surat pernyataan bersedia mematuhi Kode Etik Pegawai.
-
Para Direktur/Kepala Kantor/Kepala Bagian Sekretariat Direktorat Jenderal agar menginstruksikan dan mengkoordinasikan kepada pegawai di unitnya masing-masing mengenai pembuatan dan penandatanganan surat pernyataan Kode Etik Pegawai, serta pengiriman arsipnya kepada pejabat/ke unit terkait.
- Surat pernyataan Kode Etik Pegawai dibuat 4 (empat) rangkap, seluruhnya dengan tanda tangan basah, masing-masing untuk:
- Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, surat pernyataan dibubuhi meterai pada kolom tanda tangan;
- Arsip Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan, surat pernyataan tanpa meterai;
- Arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, surat pernyataan tanpa meterai;
-
Arsip untuk Pegawai yang bersangkutan, surat pernyataan tanpa meterai.
-
Arsip surat pernyataan Kode Etik Pegawai agar segera dikirim dan dapat diterima selambatnya pada tanggal 23 April 2007 oleh pejabat/unit terkait.
- Salinan PMK Nomor 32/PMK.03/2007 dan PMK Nomor 33/PMK.03/2007 dapat diundur pada portal Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664