Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 07/PJ.531/1997
21 Maret 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.531/1997
TENTANG
RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-49/PJ.531/1997
TANGGAL 27 DESEMBER 1996 (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 34-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 07/PJ.531/1997
TENTANG
RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-49/PJ.531/1997
TANGGAL 27 DESEMBER 1996 (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 34-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini diberitahukan bahwa telah terjadi salah ketik pada angka 2 baris kedua Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-49/PJ.531/1996 tanggal 27 Desember 1996 yang berbunyi " PPN dan PPnBM yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan proyek Pemerintah... dan seterusnya," seharusnya berbunyi sebagai berikut :
"PPN dan PPnBM yang terutang sehubungan dengan proyek Pemerintah... dan seterusnya."
Demikian untuk menjadikan maklum.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd
Saroyo Atmosudarmo