Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 07/PJ.5.1/1990
19 April 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.5.1/1990
TENTANG
BENTUK FORMULIR SKPT DAN PETUNJUK PENGISIAN SKPT - PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak perihal tersebut di atas untuk keperluan penerbitan SKPT PPN, bersama ini diberitahukan bahwa sambil menunggu diberlakukannya bentuk-bentuk formulir yang baru, Saudara dapat mempergunakan model formulir SKPT PPN seperti contoh terlampir beserta petunjuk pengisiannya.
Hal-hal lainnya yang
perlu
diberitahukan di sini adalah sebagai berikut :
- jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKPT PPN sama dengan jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKP;
- untuk sementara, sarana penunjang lainnya seperti formulir Nota Penghitungan, Daftar Pengantar SKPT dapat Saudara buat sendiri.
- jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKPT PPN sama dengan jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKP;
- untuk sementara, sarana penunjang lainnya seperti formulir Nota Penghitungan, Daftar Pengantar SKPT dapat Saudara buat sendiri.
Demikian untuk diketahui dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MARIE MUHAMMAD